Penyusunan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Kehutanan;
Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengelolaan pertamanan dan pemakaman;
Pembangunan taman, jalur hijau, pemakaman dan keindahan kota;
Penataan, pemeliharaan dan perawatan taman, jalur hijau, keindahan kota dan makam;
Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan makam, taman, jalur hijau, dan keindahan kota;
Pelayanan, pembinaan dan pengendalian rekomendasi, perizinan, standarisasi dan / atau sertifikasi di bidang pertamanan dan pemakaman;
Pengembangan peran serta masyarakat dibidang pertamanan dan pemakaman;
Penyediaan tanah makam, pemetakan tanah makam, dan tata keindahan taman pemakaman umum;
Pelayanan, perawatan/pengurusan, pengangkutan dan pemakaman jenazah termasuk jenazah orang terlantar;
Penyelenggaraan penggalian dan atau pemindahan jenazah
Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi pertamanan dan pemakaman;
Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pertamanan dan pemakaman.
Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana pertamanan dan pemakaman;
Pemberian dukungan teknis kepada masyarakatdan perangkat daerah;
Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan ketatausahaan Dinas Kehutanan;
Pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengurusi urusan Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman di Lingkup Kerja Wilayah DKI Jakarta.