area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika (UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 & Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022)
Masyakarat berkontribusi pada skala lingkungan dan rumahan dalam penyediaan Atribut infrastruktur hijau dan biru, melalui :
Beberapa Komunitas Hijau yang berperan aktif dalam mengaktivasi RTH Jakarta, diantaranya :
Ayo ke Taman
Teman Taman Jakarta
Sobat Air Jakarta
Jakarta Berkebun
Untuk jadikan Kota Jakarta hijau dan lestari, yuk kita lakukan bersama
partisipasi Keluarga Sutadji