layanan-pemakaman
2021-02-10 01:41:48
Ahli Waris membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman :
- Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
- blokAA.1 (Rp.100.000)
- blok AA.II (Rp.80.000)
- blok A.l (Rp.60.000)
- blok A.II (Rp.40.000)
- blok A.III (Rp.0)
- Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
- Perpanjangan sewa tanah makam adalah :
- Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
- Tiga tahun pertama 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
- Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 ( tiga ) tahun setelah sewa tanah 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.