Top Navigation Example 3.0

KAWASAN DILARANG MEROKOK

KAWASAN DILARANG MEROKOK

KAWASAN DILARANG MEROKOK

user image berita 2022-03-23 09:37:29

Apa Sih Kawasan Dilarang Merokok itu?
Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.

Mengapa Ada Kawasan Dilarang Merokok?
Kawasan Dilarang Merokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Apa Tujuan Penetapan Kawasan Dilarang Merokok?

  • Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan caramengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
  • Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
  • Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
  • Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
  • Mewujudkan generasi muda yang sehat.

Apa Manfaat Penetapan Kawasan Dilarang Merokok?

  • Masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok
  • Membuat lingkungan nyaman
  • Mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan

Apa yang Menjadi Landasan Hukum Kawasan Dilarang Merokok?

Beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan Kawasan Dilarang Merokok, sebagai berikut :

Dimanakah Seharusnya Kawasan Dilarang Merokok Berada?
Kawasan Dilarang Merokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).

  • Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
  • Tempat proses belajar mengajar adalah sarana yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
  • Tempat anak bermain adalah area, baik tertutup maupun terbuka, yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
  • Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki cirri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
  • Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara biasanya dengan kompensasi.
  • Tempat kerja adalah ruang atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  • Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
  • Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat

Apakah Ciri-Ciri Berjalannya Kawasan Dilarang Merokok?

  • Tidak ada yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok
  • Ada pengawasan dan sanksi
  • Ada pemantauan dan evaluasi

-

view -
comments -
like -