- Yang berhak menerima santunan : Masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang di area Taman, Jalur Hijau Jalan dan TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak berhak menerima santunan : Masyarakat terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, Gedung swasta / pemerintahan yang pengelolaanya tidak menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
- Besarnya santunan : Santunan yang diterima korban maksimal 10 jt rupiah, baik korban jiwa,kendaraan maupun bangunan. Besarnya santunan yang diterima korban akan ditentukan oleh tim analisa pihak asuransi. Tahun 2012 yang menangani santunan (klaim) korban tertimpa pohon tumbang yaitu dari PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERAMUDA 1967.
- Persyaratan pengajuan santunan : Mengajukan surat permohonan santunan (klaim) pohon tumbang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, dengan melampirkan sbb :
- Foto visual kejadian
- Surat keterangan dari pihak kepolisian
- Foto copy KTP
- Surat kuasa dibubuhi materai dan foto kopi KTP ( apabila pengurusan diwakilkan)
- Foto copy STNK atau BPKB
- Surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak di asuransikan Dibubuhi materai.
Surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan Lampiran tambahan untuk korban jiwa :- Surat kematian atau visum dari rumah sakit serta surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan , apabila korban sampai meninggal dunia.
- Surat keterangan / rekam medis dari dokter atau pihak rumah sakit, bagi korban rawat jalan atau rawat inap.
Klaim Asuransi Pohon Tumbang
Klaim Asuransi Pohon Tumbang
view
-
comments
-
like
-
About
Writer Pertamanan dan Hutan Kota
Categories
Archives
- February 2021 (292)
- March 2021 (14)
- April 2021 (2)
- May 2021 (2)
- June 2021 (3)
- July 2021 (1)
- August 2021 (1)
- October 2021 (8)
- November 2021 (8)
- December 2021 (14)
- January 2022 (7)
- February 2022 (6)
- March 2022 (3)
- April 2022 (73)
- May 2022 (12)
- June 2022 (5)
- July 2022 (1)
- August 2022 (6)
- September 2022 (2)
- November 2022 (8)
- December 2022 (3)
- March 2023 (61)
- April 2023 (7)
- May 2023 (29)
- June 2023 (59)
- July 2023 (11)
- August 2023 (25)
- September 2023 (71)
- October 2023 (31)
- November 2023 (15)
- February 2024 (2)
- March 2024 (1)
- May 2024 (7)
- June 2024 (4)
- July 2024 (16)
- September 2024 (1)
- October 2024 (4)
- November 2024 (1)
- December 2024 (1)
- February 2025 (1)