layanan-pemakaman
2021-02-11 19:41:48
Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat
- Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu Gakin
- Tidak dipungut Retribusi Sewa Tanah Makam
- Ahli Waris mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun