Top Navigation Example 3.0

Pemakaman Jenazah bagi warga (ahli waris) tidak mampu

Pemakaman Jenazah bagi warga (ahli waris) tidak mampu

Pemakaman Jenazah bagi warga (ahli waris) tidak mampu

user image layanan-pemakaman 2021-02-11 19:41:48

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat
  3. Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu Gakin
  4. Tidak dipungut Retribusi Sewa Tanah Makam
  5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun

-

view -
comments -
like -