layanan-pertamanan
2021-02-09 10:41:48
Penanggung jawab mengisi formulir dengan melampirkan:
- Foto Copy KTP (SKTLD) pemohon
- Membuat pernyataan sanggup memelihara ketertiban di TPU
- Membayar Retribusi sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
- 1 sampai dengan 2 hari Rp. 1.000.000/lokasi
- 3 sampai dengan 4 hari Rp. 1.500.000/lokasi
- 5 sampai dengan 8 hari Rp. 2.000.000/lokasi
- lebih dari 8 hari dikenakan biaya tambahan Rp. 200.000/hari/lokasi