layanan-pemakaman
2021-02-09 09:41:48
Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
- Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
- Surat Keterangan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri
- Ahli Waris mendapat Surat Izin Mengangkut Jenazah keluar Negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.