jurnal-hijau
2024-07-06 13:26:58
Pengertian Hutan Kota
“Suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada Tanah Negara maupun Tanah Hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang” (Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hutan Kota)
Fungsi Hutan Kota
- Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika
- Penyerapan air, CO2, dan menghasilkan Oksigen
- Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota
- Mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia