Top Navigation Example 3.0

Latest Posts

Latest Posts

Prosedur Pemakaian Kendaraan Jenazah Dan Kelengkapannya

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model) A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.Untuk keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi dengan :Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.Surat Izin Mengangkut Jenazah/Keranda Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.Membayar Retribusi :Dalam Kota   Rp.   100.000,-/sekali pakaiLuar Kota  Rp.    1.500,-/Km/PP

-

view -
comments -
like -

Prosedur Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model) A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.Membayar Retribusi Rp. 75.000,-/sekali pakai.

-

view -
comments -
like -

Besar Retribusi Pemakaian Tempat Pemakaman

Ahli Waris membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman : Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun blokAA.1 (Rp.100.000)blok AA.II (Rp.80.000)blok A.l (Rp.60.000)blok A.II (Rp.40.000)blok A.III (Rp.0) Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1. Perpanjangan sewa tanah makam adalah : Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya…

-

view -
comments -
like -